
Dalam rangka mempercepat pencapaian peningkatan produksi daging di dalam negeri guna memenuhi permintaan konsumsi masyarakat Indonesia, mengurangi ketergantungan impor terhadap daging dan ternak bakalan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha budidaya ternak ruminansia, Kementerian Pertanian meluncurkan program Upaya Khusus Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting (UPSUS SIWAB).
Upsus SIWAB mencakup dua program utama yaitu peningkatan populasi melalui Inseminasi Buatan (IB) dan Intensifikasi Kawin Alam (INKA). Program tersebut dituangkan dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting yang ditandatangani Menteri Pertanian pada tanggal 3 Oktober 2016.