Gagasan Pemikiran "KONGRES NASIONAL PETERNAK RAKYAT"
Pertama; Bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun ini terdapat suatu kondisi yang mengindikasikan memudarnya keberpihakan pemerintah terhadap eksistensi peternak rakyat dalam upaya peningkatan produksi dalam negeri dan semakin termarginalisasinya usaha peternakan rakyat baik ternak unggas, sapi, kerbau serta ternak ruminansia lainnya. Terdapat kesan bahwa Pemerintah serta para wakil rakyat telah lupa bahwa peternak rakyat masuk dalam katagori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Selain daripada itu dilupakan pula bahwa usaha peternakan adalah satu kesatuan dimensi social, ekonomi, dan budaya di daerah pedesaan dan merupakan kekuatan yang telah ikut andil dalam memperkokoh perekonomian nasional.
Kedua; Suatu realita bahwa sebagian besar usaha peternakan di Indonesia dilakukan oleh peternak rakyat di perdesaan dengan skala usaha kecil dan tradisional kecuali peternakan ayam ras yang didominasi oleh perusahaan besar. Berdasarkan Data: ternak sapi 92 % dikelola oleh peternak rakyat, domba/kambing 100 % dikelola peternak rakyat, unggas lokal 100 % dikelola peternak rakyat. Khusus ayam ras baik pedaging dan petelur saat ini tersisa sekitar 6.000 usaha dilakukan oleh peternak rakyat, yang tadinya lebih dari 100.000 rumah tangga peternak rakyat, sebelum berlakunya UU No. 18/2009 Jo. 41/2014.
Ketiga; Berdasarkan fakta yuridis dalam UU No.18/2009 Jo. UU. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tidak lagi dikenal dengan istilah peternak rakyat. Padahal peternak rakyat adalah representasi dari pelaku usaha peternakan yang masuk dalam katagori UMKM. Disisi lain dalam UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tersurat bahwa petani/peternak kecil perlu diberdayakan dan dilindungi oleh negara, dan dalam operasionalnya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Juga dalam pasal 25 UU tersebut tersurat bahwa salah satu perlindungan dan pemberdayaan petani/peternak mengenai harga komoditi adalah bahwa Pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Komoditas Pertanian yang menguntungkan bagi Petani.
Dalam konteks sebagai bagian dari bangsa dan Negara Republik Indonesia, serta ikut serta mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan berkepribadian sesuai dengan Nawacita Pemerintahaan saat ini, maka para peternak rakyat yang tergabung dalam berbagai komponen kelembagaan, bertekad di tahun 2016 ini akan menyelenggarakan Kongres Nasional Peternak Rakyat dengan maksud antara lain :
- Menunjukkan kepada bangsa Indonesia akan eksistensi peternak rakyat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Untuk merumuskan aspirasi dan inspirasi para peternak rakyat untuk menjadi agenda penting pemerintah terkait dengan masa depan dan keberlanjutan usaha peternak rakyat sebagai bagian penting dalam perekonomian nasional.
- Meminta komitmen pemerintah dan para wakil rakyat untuk menempatkan secara lebih proporsional eksistensi peternak rakyat dalam pembangunan perekonomian dan agenda mewujudkan Nawacita.
- Mendukung kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengupayakan agar sebanyak mungkin untuk mengembangkan usaha peternakan rakyat dalam wadah koperasi di perdesaan. Hal ini dirasakan bahwa ternak merupakan komponen penting dalam kegiatan ekonomi perdesaan dan koperasi merupakan kelembagaan ekonomi desa yang memerlukan pembinaan.
Gagasan kongres Nasional Peternak Rakyat merupakan upaya menyatukan langkah dan tekad untuk membangun ekonomi perdesaan yang kuat guna menghadapi tantangan global.
Bandung, 8 Agustus 2016
a.n. Penggagas,
Rochadi Tawaf,
Bersama dengan :
- Teguh Boedyana; Ashwin Pulungan; Waryo Sahru; Taufik Garsadi; Arif Hidayat; Adhi R; Dwi Subawanto; Mulyadi; Dwi Cipto; Harun Al. Rasyid; Sonny Fahmi; Yudi GN dan Dedi Setiadi.
- DPN (Dewan Persusuan Nasional)
- PPSKI (Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia)
- PPUI (Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia)
- GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia)
- HPDKI Jabar (Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia)