Peternak Sapi Menagih Janji
Pasal 6 ayat 1C PP No 4 Tahun 2016, menyebutkan tentang pemasukan produk hewan dapat berasal dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK), dan telah memiliki program pengendalian resmi PMK yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia. Sementara, persyaratan maximum security diberlakukan bagi pemasukan dari zona bebas PMK.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron, PP No 4 Tahun 2016 tidak konsisten dengan apa yang diamanatkan UU. Persyaratan maximum security ditafsirkan ke wilayah non zona base, yang statusnya di bawah zona base. Dan Putusan MK sudah terakomodir dalam UU No 41 Tahun 2014. Untuk itu, Herman berjanji akan membawa permasalahan tersebut ke DPR, dan meminta kepada pemerintah untuk untuk mencabut peraturan tersebut.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Herman, pada satu diskusi tentang Implikasi Putusan MK Terhadap Importasi Zona Base dan Kelembagaannya yang diselenggarakan Pusat Kajian Pertanian Pangan & Advokasi (PATAKA) di Jakarta, belum lama ini.
Karena masa reses sudah selesai, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana, segera menagih janji tersebut, yaitu menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertanian di masa sidang baru ini. Tujuan dari rapat kerja tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang munculnya poin C dalam pasal 6 ayat 1 PP No 4 Tahun 2016.