Skip to main content
| Berita Tentang PPSKI

Selamat Datang Daging India, Selamat Tinggal Peternak Indonesia

"Artikel ini ditulis oleh SekJen PPSKI, Rochadi Tawaf, di pikiran-rakyat.com dengan judul "Menyoal Impor Daging India."

-----------------------------------------------------

Kemelut harga daging sapi kini memasuki babak baru, yaitu sejak pemerintah mencanangkan bahwa pada akhir bulan ini akan merealisasikan impor daging asal India. Dengan berbagai alasan untuk menurunkan harga daging sapi, pemerintah telah melakukan banyak kebijakan yang kontra produktif dalam mendukung upaya program swasembada maupun kedaulatan pangan di negeri ini.

 

Impor Daging India

Pada tanggal 8 Juni 2016, Kementan telah menerbitkan, SK Mentan No.2556/2016, dimana materinya mengenai membuka keran impor daging dari India melalui kompartemen (unit usaha). Kebijakan ini sangat riskan, mengingat bahwa UU41/2014 tentang PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang menjadi cantolan hukum kini sedang dilakukan proses judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses JR ini dilakukan atas dimuatnya frasa zona base dalam UU41/2014 pada pasal 36 sebagai perubahan atas UU No.18/2009 yang telah diuji materi tahun 2009 lalu dan dibatalkan oleh MK di tahun 2010 melalui Surat Keputusan MK No.137/2009.

Sesungguhnya jika dilihat dari sisi hukum, kebijakan impor ini boleh dinyatakan sah. Namun demikian yang menjadi keprihatinan adalah mengenai materi hukumnya yaitu impor daging asal India. Pasalnya, Indonesia telah meratifikasi perjanjian pasar bebas dunia (WTO), maka dalam kasus impor daging sapi ini, Indonesia harus  tunduk terhadap kebijakan yang diterbitkan oleh organisasi kesehatan hewan dunia (OIE).

 

India Tak Bebas PMK

OIE yang beranggotakan 180 negara, telah mengeluarkan berbagai kebijakan import hewan dan produk hewan yang boleh dilakukan oleh negara anggotanya. OIE telah membagi negara-negara anggotanya dalam hal penyakit hewan (penyakit mulut dan kuku = PMK) ke dalam empat kelompok, yaitu; (1) negara yang bebas  PMK  tanpa vaksinasi, (2) negara yang bebas PMK dengan vaksinasi, (3) zona dalam negara yang bebas PMK tanpa vaksinasi dan (4) zona dalam suatu negara yang bebas PMK dengan vaksinasi.

Atas dasar kelompok tersebut, setiap negara dibebaskan untuk menentukan kebijakan internal di negaranya melakukan perdagangan   ekspor impor antarnegara anggota atas dasar klasifikasi tersebut. Dasar penetapan ini, tentunya harus memenuhi prasyarat sistem dan prosedur pengamanan ternak (bio sekuriti) di negaranya masing-masing.

Berdasarkan Resolusi No.16 pada sidang umum ke-84 majelis dunia OIE bulan Mei 2016 ternyata bahwa India tidak termasuk sebagai negara anggota yang bebas PMK baik berdasarkan negara maupun zona dalam suatu negara. Oleh karenanya, jika kita melakukan import daging yang berasal dari India sudah dapat dipastikan bahwa Indonesia melanggar komitmennya dalam sistem perdagangan bebas dunia.

 

Amanat UU PKH

Selain hal tersebut, dalam UU PKH No.41/2014 dinyatakan pada preambulnya bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan harus dilakukan upaya pengamanan maksimal (maximum security) terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan.

Preambul UU ini mengamanatkan tiga hal yaitu (1) perlunya upaya maksimum sekuriti (2) Penguatan otoritas veteriner dan (3) penegakkan hukum. Namun dalam melaksanakannya pemerintah telah mengabaikan ketiga hal tersebut.

Pengabaian tersebut tampak sebagai berikut; pertama, munculnya kembali frasa “zona base” dalam pasal 36 UU No.41/2014. Sesungguhnya frasa ini telah dilakukan perbaikan oleh putusan MK  No.137/PUU-VII/2009, yaitu bahwa UU ini kembali kepada kebijakan country base bukannya zona base. Sehingga terbitnya berbagai kebijakan turunan dalam bentuk PP, Permentan dan SK Mentan mengenai masuknya daging asal India.

Kedua, mengenai penguatan otoritas veteriner; UU 41/2014 telah mengamanatkan bahwa Ketentuan mengenai Otoritas Veteriner dan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, dan Pasal 68D  diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Pasal-pasal ini, merupakan pasal yang akan sangat menentukan ketangguhan negeri ini terhadap pertahanan dan kemungkinan berjangkitnya penyakit hewan menular utama (PHMU). Namun demikian, ternyata hal ini diabaikan oleh pemerintah, malah justru menerbitkan PP yang sangat riskan terhadap munculnya penyakit PMK dimana negeri ini telah bebas PMK.

Ketiga, mengenai penegakkan hukum, hingga kini kegiatan ini ternyata bukannya memberikan iklim kondusif malah membuat kegaduhan terhadap pembangunan peternakan. Misalnya, panangkapan peredaran daging ilegal yang tidak diproses secara hukum, pemotongan sapi betina produktif yang dibiarkan di RPH serta tidak tunduk Indonesia terhadap kebijakan OIE mengenai kebijakan import ternak/produk hewan antarnegara.

 

Batalkan Impor

Berdasarkan berbagai hal tersebut, kiranya kebijakan pemerintah mengenai rencana memberikan izin impor terhadap daging asal India perlu segera di batalkan mengingat perlindungan terhadap 5,5 juta rumah tangga peternakan rakyat di dalam negeri. Hal ini dikarenakan secara yuridis formal, semua kebijakan yang telah diterbitkan sesungguhnya harus menunggu keputusan MK, apakah MK akan menerima/menolak usulan JR mengenai kebijakan penolakan frasa zona base?

Selain itu, dalam memproteksi peternak rakyat  bahwa tidak adanya PP mengenai siskeswanas dan otoritas veteriner menyebabkan negeri ini harus melakukan “pengamanan maksimal” terhadap masuknya PHMU.

Jika pemerintah memaksa maka kita harus menerima kenyataan mengenai perubahan status Indonesia yang bebas PMK menjadi tidak bebas PMK dengan mengucapkan “selamat datang daging India” beserta segala konsekuensinya.

Translate

Foto Abrianto

Abrianto

Seorang penggiat web blog sejak lama

Artikel Terkait

Artikel Terkait