Tiba-Tiba Impor Daging India Diminta Disetop ke RI, Ada Apa?
Wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) menjangkiti ternak semakin meresahkan banyak peternak di Indonesia. Tidak sedikit peternak yang harus menanggung kerugian akibat penyebaran penyakit tersebut.
Perhimpunan Peternak Sapi Dan Kerbau Indonesia (PPSKI) pun mendorong keseriusan pemerintah untuk segera menetapkan status "Kejadian Luar Biasa" atas meluasnya penyebaran PMK.
Penyebaran dan dampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia semakin meluas, sejak dinyatakan wabah di 4 kabupaten di Propinsi Jawa Timur dan 1 kabupaten di Propinsi Aceh ( SK Mentan No. 403 & 404 tanggal 9 Mei 2022 ), per tanggal 21 Mei 2022 penyebaran penyakit ini sudah mencapai 82 kabupaten / kota di 16 Provinsi dengan jumlah ternak terdampak 5,4 juta ekor dan 20,7 ribu ekor ternak sakit (Data Ditjen Peternakan & Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI).
Data tersebut belum termasuk fakta-fakta di lapangan dimana banyaknya ternak sapi yang dipotong oleh para peternak setelah melihat ciri-ciri ternaknya terkena PMK tanpa melakukan test PCR (pemotongan ternak diduga PMK sebelum terkonfirmasi positif PMK).
"Untuk ternak sapi perah, PMK ini berakibat terhadap turunnya produksi susu secara drastis (mencapai 80%) yang berakibat hilangnya pendapatan harian para peternak sapi perah. Pulau Jawa (Jawa Barat, Jawa Tengah & Jawa Timur) merupakan propinsi utama ternak perah dimana saat ini sudah terlihat turunnya produksi susu harian secara total dari ketiga provinsi tersebut," kata PPSKI dalam pernyataannya, Rabu (8/6/22).
Peternak juga meminta kepada Pemerintah untuk mempercepat proses pengadaan vaksinasi PMK, karena vaksinasi terhadap hewan yang masih sehat dari kemungkinan tertular PMK, merupakan hal yang harus segera dilaksanakan. Belum tersedianya vaksin PMK di Indonesia dan terbatasnya kemampuan pemerintah dalam pengadaan vaksin PMK dalam jumlah yang mencukupi dan waktu yang cepat, membuat pemerintah harus melakukan terobosan kebijakan sehingga setiap waktu yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif untuk pengadaan vaksin PMK ini.
"Pihak Industri Peternakan yang juga memiliki resiko ternaknya tertular PMK (Industri Peternakan Sapi Potong, Sapi Perah, Domba/Kambing dan Industri Peternakan Babi) dapat dilibatkan secara langsung dalam penyediaan vaksin ini, termasuk keterlibatan Industri ini dalam membantu vaksinasi untuk para peternak di sekitar lokasi industrinya," sebut PPSKI.
Peternak juga mendorong Pemerintah untuk melakukan "Stamping Out" dengan pemotongan bersyarat melibatkan BULOG, dan BULOG beralih fungsi menjadi penampung daging dari sapi korban dari penyakit PMK, karena saat ini Sebagian Rumah Potong Hewan dipenuhi oleh ternak yang akan dipotong paksa akibat terkena penyakit mulut dan Kuku.
"Meminta kepada pemerintah untuk memberhentikan Importasi Daging Kerbau dari India serta mendorong terbentuknya kelembagaan Satuan Tugas Penanganan PMK yang terkoordinasi secara terpusat, layaknya penanganan pemerintah saat pandemic Covid19, atau wabah Flu Burung (Avian Influenza) yang lalu," sebut PPSKI.
Sumber: cnbcindonesia.com