Skip to main content
| Berita Tentang PPSKI

PP No.4/2016 Berpotensi Menurunkan Status Bebas PMK Indonesia

Presiden  Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 4/2016, yang memperluas zona impor sapi dari selama ini berbasis negara (based country) menjadi berbasis zona (zone based).

Walaupun peraturan tersebut sebenarnya telah disebut dalam paket kebijakan ekonomi jilid IX yang diumumkan pada 27 Januari 2016, terbitnya peraturan impor sapi berbasis zona ini sontak menuai pro dan kontra. Menurut Sri Mukartini, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner  Kementerian Pertanian (Kemtan) , PP ini bertujuan melindungi semua kalangan, dari peternak hingga konsumen, dengan dasar pemikiran sebagai berikut :

  • Yang berhak mengimpor hanya badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga tidak akan mengganggu produksi sapi lokal.
  • Impor hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti adanya bencana, wabah penyakit dan kekurangan daging, atau harga melambung 30% di atas Harga Patokan Pasar (HPP), yang ditetapkan dalam rapat koordinasi di Kementerian Perekonomian.
  • Pemerintah akan menilai negara tujuan impor sapi. Salah satu kriterianya, negara tersebut harus sudah mendapatkan sertifikat dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIA).  Dengan demikian, Indonesia sebagai negara bebas PMK tidak akan terganggu.

Direktur Jenderal (Dirjen)  Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan Muladno menambahkan, PP ini keluar karena harga daging sapi di Indonesia lebih tinggi dari negara lain, termasuk dengan Malaysia. Karena itu, ada saran untuk menambah pasokan daging dari India. Tim dari Kemtan yang dikirim ke India meyakini bahwa daging sapi produk negara tersebut bisa masuk ke Indonesia dengan harga murah, mengingat produk daging sapi India telah memiliki standar internasional dan organik

Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Asnawi menyambut baik terbitnya PP baru tersebut.  Karena akan berdampak pada harga daging di pasar domestik, terlebih yang mengimpor hanya BUMN dan BUMD. Walaupun aturan ini baru berlaku untuk impor daging sapi, tidak untuk impor sapi hidup, karena pulau karantina belum jadi.

Namun, Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo menilai, PP ini tidak lebih seperti pemadam kebakaran di tengah tingginya harga daging di pasar domestik. Sebetulnya, bila pemerintah ingin serius membenahi tata niaga sapi dalam negeri, perlu adanya regulasi nasional jangka panjang. Untuk bisa swasembada daging seharusnya pemerintah melakukan breeding (pembibitan) sapi.

---------------------------------------------------------

Tanggapan PPSKI melalui SekJen Rochadi Tawaf

PPSKI menilai kebijakan tersebut tetap berpotensi menurunkan status Indonesia dari negara bebas PMK menjadi negara yang tidak bebas PMK. Kebijakan ini juga tidak menjamin harga daging sapi di dalam negeri akan murah.

Sumber :kontan.co.id

| Berita Tentang PPSKI

Pemerintah Harus Mampu Menekan Harga Daging, Tetapi Tidak Boleh Merugikan Peternak Sapi

Perusahaan milik negara yang bergerak di sektor peternakan PT Berdikari (Persero) mematok harga jual daging sapi yang dikirimkan melalui kapal ternak KM Camara Nusantara I dapat dijual di bawah Rp100.000 sepanjang tahun ini. Direktur Utama PT Berdikari Librato El Arif menyampaikan untuk dapat menjaga harga relatif terjangkau, sejumlah upaya akan terus ditempuh.

Berdikari berupaya memotong rantai pasok dengan melakukan pembelian langsung sapi di tingkat peternak, dengan hargan sekitar Rp36.400. Setelah  tiba di Jakarta, sapi ini akan diolah menjadi daging chilled di RPH milik sendiri sehingga harganya bisa disiasati.

Selain itu, Arif mengatakan daging sapi tersebut akan dijual langsung pada konsumen dan usaha kecil menengah (UKM). Dia menghindari menjualnya lewat pasar retail atau pasar tradisional karena akan menambah rantai sehingga menjadi beban biaya kepada konsumen. Untuk itu, Berdikari akan menggelar pasar daging murah secara berkesinambungan  di area car free day (CFD) di Jakarta dan tengah mendeteksi peluang-peluang pemasaran lain yang dapat langsung terhubung dengan masyarakat. Dengan cara ini Berdikari yakin harganya akan turun.

Berdasarkan perhitungannya, jika harga sapi per kilogram berat hidup di Jakarta di level Rp36.000 dan karkas sebesar 50% dari total bobot sapi, maka harga daging yang dijual Rp85.000 tersebut telah memenuhi nilai keekonomian yang sesuai. Kapal khusus ternak KM Camara Nusantara I yang telah dibangun sejak era kepemimpinan Presiden SBY akhirnya diresmikan pada akhir tahun 2015. Per akhir pekan lalu, kapal tersebut telah tiga kali bersandar di Jakarta dengan kapasitas muatan sapi sebanyak 500 ekor.

Pada pengiriman pertama, total 353 ekor sapi yang diangkut dibeli oleh Perum Bulog dan diolah menjadi daging oleh PT Berdikari. Dua pengiriman terakhir, Berdikari memperoleh masing-masing 100 ekor sapi. Adapun, sepanjang tahun ini, perseroan menargetkan pembelian 7.000 ekor sapi dari NTT dan NTB. Tujuh perusahaan lain yang ikut membeli sapi dari NTT dan NTB dengan menggunakan fasilitas kapal ternak yaitu CV Semata Wayang, UD Harapan Jaya, UD Praiwora Putra, CV Tiga Berlian, CV Bina Taruna, CV STMJ, CV Generasi Baru, dan PT Berdikari.

Kalangan pengamat peternakan menilai meski dengan menggunakan kapal ternak, pemerintah belum mampu menekan harga daging di pasar yang kini berada di level Rp110.000-Rp115.000. Harga daging malah tidak turun meski pemerintah membatalkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% yang  sempat diberlakukan awal Januari lalu.

-----------------------------------------------------------

Tanggapan PPSKI melalui Ketua UmumTeguh Boedyana

Pemerintah harus mempertegas para pedagang yang membeli sapi dari NTT dan NTB dengan menggunakan kapal ternak, karena ada subsidinya. Oleh sebab itu pemerintah harus mampu menekan harga di tingkat konsumen tapi tetap menjaga harga di tingkat peternak di NTT. Jangan sampai peternak merasa tertekan dan merugi.

Sumber : bisnis.com

| Berita Tentang PPSKI

Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IX Mematikan Usaha Peternak Lokal

Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK) telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap IX pada Rabu, (27/1/16). Salah satu dari isi paket tersebut adalah memperluas wilayah impor sapi. Hal tersebut guna mengantisipasi melonjaknya permintaan daging sapi dari tahun ke tahun.

------------------------------------------------------

Tanggapan PPSKI melalui Ketua Umum Teguh Boedyana

Kebijakan tersebut akan mengakibatkan  kerugian yang sangat besar dari sisi sosial dan ekonomi yaitu :

  • Usaha para peternak sapi dalam negeri akan mati. Penyebabnya, harga sapi impor lebih murah dibandingkan harga sapi dalam negeri. Sehingga konsumen lebih tertarik mengkonsumsi sapi impor.
  • Kebijakan tersebut akan memicu berjangkitnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak lokal. PPSKI pun menilai, pemerintah tidak menghargai proses hukum yang tengah digodok oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, kebijakan perluasan pengimpor daging sapi (zona atau country base) yang tertulis di UU 41/2014, masih dalam proses hukum.

Saat ini peredaran daging dan jeroan sapi ilegal asal India yang masuk pasar basah. Jika mengurus peredaran daging dalam negeri saja Pemerintah belum bisa, apalagi mengawasi jaminan kesehatan daging dari luar negeri. Karena itu, PPSKI berencana untuk kembali menyurati Presiden dan para Menteri teknis agar membatalkan kebijakan tersebut.

Sumber :