Sebagai upaya stabilisasi harga daging sapi, Kemendag ternyata telah menunjuk PT Evita Manunggal untuk mengimpor, menggelar operasi pasar dan mendistribusikan daging sapi. Per tanggal 27 Mei 2016, izin Impor Daging Sapi untuk PT Evita Manunggal yang beralamat di Jalan KH Noer Alie Ruko Kalimalang Square Blok N No.17, Bekasi Selatan telah diterbitkan Kemendag.
Total quota yang diberikan mencapai 9.000 ton dengan rincian sebagai berikut : Secondary Cuts sebanyak 5.200 ton, manufacturing sebanyak 800 ton, prime cut sebanyak 900 ton, variety sebanyak 1.100 ton dan carcas sebanyak 1.000 ton. Kepada perusahaan tersebut, Kemendag memberikan batas waktu hingga 31 Agustus 2016 untuk mendistribusikan produk daging sapi yang akan diimpornya.
Sumber :
---------------------------------------------------------
Tanggapan PPSKI Melalui Ketua Umum Teguh Boediyana
Sepertinya PT. Evita Manunggal adalah pemain baru di bisnis impor daging sapi, karena tidak banyak yang mengetahui keberadaannya. Bahkan beberapa media yang mencoba menghubungi nomor kontak yang tertera di berkas perijinan tidak pernah tersambung.
Atas dasar itu PPSKI merasa ragu jika PT Evita Manunggal dapat menurunkan harga daging sapi. Pasalnya, mampu mengimpor saja tidaklah cukup, karena harus didukung dengan jaringan para pedagang yang nantinya akan memasarkan daging sapi tersebut.
Perusahaan yang memiliki jaringan pedagang daging tentunya adalah perusahaan yang telah lama berkecimpung di bidang ini, bukan pemain baru seperti PT Evita Manunggal. Tanpa jaringan pedagang sampai ke pasar, maka bisa diprediksi upaya Pemerintah menurunkan harga daging sapi melalui PT Evita Manunggal akan menemui kegagalan.