Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membuat batasan nominal transaksi tunai atau pembayaran langsung dengan uang kartal, yakni sebesar Rp 100 juta.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pembatasan angka transaksi tunai dilakukan agar memudahkan aparat penegak hukum, PPATK dan lembaga pengawasan lain, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme), ataupun melacak transaksi keuangan yang mencurigakan jelang Pilkada 2018.
Rancangan Undang-Undangnya sedang disusun, dan masuk dalam Prolegnas (program legislasi nasional). Ditargetkan pada akhir tahun 2018 sudah selesai dan hasilnya akan segera disampaikan kepada DPR.
Salah satu pelaku transaksi tunai dengan nilai yang cukup besar adalah para peternak sapi. Sebagai contoh adalah transaksi yang dilakukan di RPH atau pasar hewan antar provinsi. Para pelaku usaha sapi minimal membeli ternak sebanyak
1 truk, yang berisi 10 ekor-12 ekor sapi. Jika 1 ekor sapi harganya Rp15 jutaan, maka total nilainya mencapai Rp 150 juta, itu per hari. Jika pemotongan per tahun sekitar 2-3 juta ekor, kemudian dikali Rp 15 juta. Luar biasa besar nilainya.
Para peternak sapi juga menyadari bahwa transaksi tunai yang dilakukan di pasar hewan itu cukup beresiko. Apalagi banyak yang memandang remeh masalah keamanan, misalnya membawa uang banyak, cukup dibungkus dengan koran atau tas kresek. Oleh sebab itu, peternak sapi mendukung upaya pemerintah tersebut diatas.
Demikian yang dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf. Menurutnya, ketergantungan terhadap uang tunai di bisnis peternakan selama ini memang masih sangat tinggi. Bahkan 90 persen transaksi di bisnis ini masih menggunakan uang tunai. Terkecuali perusahaan-perusahaan besar yang sudah menggunakan bank.
Kesimpulannya, secara prinsip peternak sapi setuju dengan rencana pembatasan nominal transaksi tunai. Namun diperlukan sosialisasi dan dibutuhkan waktu untuk persiapan. Termasuk penyediaan fasilitas pendukung (untuk transaksi nontunai) di sentra-sentra bisnis sapi.
Sumber: liputan6.com