Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 4/2016, yang memperluas zona impor sapi dari selama ini berbasis negara (based country) menjadi berbasis zona (zone based).
Walaupun peraturan tersebut sebenarnya telah disebut dalam paket kebijakan ekonomi jilid IX yang diumumkan pada 27 Januari 2016, terbitnya peraturan impor sapi berbasis zona ini sontak menuai pro dan kontra. Menurut Sri Mukartini, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian (Kemtan) , PP ini bertujuan melindungi semua kalangan, dari peternak hingga konsumen, dengan dasar pemikiran sebagai berikut :
- Yang berhak mengimpor hanya badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga tidak akan mengganggu produksi sapi lokal.
- Impor hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti adanya bencana, wabah penyakit dan kekurangan daging, atau harga melambung 30% di atas Harga Patokan Pasar (HPP), yang ditetapkan dalam rapat koordinasi di Kementerian Perekonomian.
- Pemerintah akan menilai negara tujuan impor sapi. Salah satu kriterianya, negara tersebut harus sudah mendapatkan sertifikat dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIA). Dengan demikian, Indonesia sebagai negara bebas PMK tidak akan terganggu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan Muladno menambahkan, PP ini keluar karena harga daging sapi di Indonesia lebih tinggi dari negara lain, termasuk dengan Malaysia. Karena itu, ada saran untuk menambah pasokan daging dari India. Tim dari Kemtan yang dikirim ke India meyakini bahwa daging sapi produk negara tersebut bisa masuk ke Indonesia dengan harga murah, mengingat produk daging sapi India telah memiliki standar internasional dan organik
Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Asnawi menyambut baik terbitnya PP baru tersebut. Karena akan berdampak pada harga daging di pasar domestik, terlebih yang mengimpor hanya BUMN dan BUMD. Walaupun aturan ini baru berlaku untuk impor daging sapi, tidak untuk impor sapi hidup, karena pulau karantina belum jadi.
Namun, Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo menilai, PP ini tidak lebih seperti pemadam kebakaran di tengah tingginya harga daging di pasar domestik. Sebetulnya, bila pemerintah ingin serius membenahi tata niaga sapi dalam negeri, perlu adanya regulasi nasional jangka panjang. Untuk bisa swasembada daging seharusnya pemerintah melakukan breeding (pembibitan) sapi.
---------------------------------------------------------
Tanggapan PPSKI melalui SekJen Rochadi Tawaf
PPSKI menilai kebijakan tersebut tetap berpotensi menurunkan status Indonesia dari negara bebas PMK menjadi negara yang tidak bebas PMK. Kebijakan ini juga tidak menjamin harga daging sapi di dalam negeri akan murah.
Sumber :kontan.co.id