TRANSLATE

PPSKI Mendesak Pemerintah Membuat Aturan Rasio Impor Bahan Baku Susu Sapi

Seperti diketahui bersama, Kementan melakukan perubahan terhadap Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu menjadi Permentan 30 Tahun 2018. Pada aturan turunannya menghilangkan kewajiban Industri Pengolahan Susu (IPS) menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Menurut Sekretaris Jenderal PPSKI (Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia) Rochadi Tawaf, pemerintah perlu melihat konsekuensi dihapusnya kewajiban tersebut kepada peternak sapi perah lokal. Menghilangkan kewajiban jelas suatu kemunduran, sekaligus bukti bahwa Kementan tidak bisa menyelesaikan urusan susu sendiri.

Agar tidak menjadi masalah, PPSKI menginginkan regulasi yang lebih kuat dari peraturan Kementan, yaitu setingkat Peraturan Presiden (Perpres), yang mengatur keseimbangan penyerapan susu peternak lokal seperti sebelumnya yang menggunakan rasio 60% bahan baku diimpor dan 40% dari dalam negeri.

Selain itu, susu sapi juga harus jadi komoditas prioritas dan supaya diserap industri, serta diwajibkan sebagai konsumsi usia sekolah.

Sumber: netralnews.com

Peternak Sapi Sambut Baik Rencana Pemerintah Ganti Rugi Ternak yang Mati

Peternak Sapi Sambut Baik Rencana Pemerintah Ganti Rugi Ternak yang Mati

Peternak sapi dan kerbau menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan ganti rugi pada ternak…
Gegara PMK Peternak Sapi Jual Murah Harga Jadi Rp10 Jutaan

Gegara PMK Peternak Sapi Jual Murah Harga Jadi Rp10 Jutaan

Peternak sapi dibayangi oleh kerugian besar akibat penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK). Enggan…
PPSKI Tuntut Vaksin PMK Homolog dan Stop Impor Daging India

PPSKI Tuntut Vaksin PMK Homolog dan Stop Impor Daging India

Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PSKI) menerbitkan surat edaran berisi pedoman…

Tentang Penyakit Mulut Dan Kuku PMK Penyebab Gejala dan Cara Melindungi Hewan Ternak

Tentang Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) Penyebab, Gejala dan Cara Melindungi Hewan Ternak. Baca Selengkapnya...