Pemerintah melalui PP No. 45/2019 bakal memberikan fasilitas fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan penghasilan bruto di atas 100 persen kepada usaha yang menyelenggarakan vokasi dan R&D. Penyelenggara vokasi bisa mendapatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari biaya penyelenggaraan vokasi, sedangkan R&D paling tinggi 300 persen dari biaya penyelenggaraan R&D.
Namun, PP tersebut masih belum mengatur mengenai kriteria dan syarat yang perlu dilakukan oleh pengusaha apabila ingin memperoleh insentif tersebut. Adapun aturan teknis insentif tersebut dalam bentuk peraturan menteri tengah dibahas.