Jangan Hapus Kewajiban Importir Untuk Menyerap Daging Sapi Lokal !
Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengeluarkan kebijakan yang membebaskan para importir untuk mendatangkan daging dari luar negeri. Bahkan, kebijakan tersebut juga menghapus kewajiban importir menyerap daging lokal, termasuk kewajiban mendorong pengembangan populasi sapi lokal.
Hal tersebut sontak menuai protes dari peternak lokal. Kebijakan Kemtan dianggap tidak mendukung pada program swasembada sapi. Oleh karena itu, peternak lokal mendesak pemerintah agar segera menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan para importir menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk pengembangan sapi lokal.
-----------------------------------------------------------------
Tanggapan Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), melalui SekJen Rochadi Tawaf
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Jeroan ke wilayah Indonesia jelas-jelas hanya melegalkan daging impor untuk menggempur pasar daging Indonesia, tanpa tanggung jawab moral kepada peternakan rakyat.
Oleh sebab itu, PPSKI mendesak pemerintah agar para importir daging dan sapi diberikan kewajiban membina peternak rakyat, antara lain dalam bentuk kontribusi dalam pembibitan ternak rakyat. Dana untuk membiayai kegiatan tersebut, diatur dengan peraturan yang besarnya sesuai dengan kuota impor daging sapi yang ditetapkan. Misalnya per 500 atau 1000 ton. Kerjasama tersebut bisa dilakukan melalui koperasi peternakan rakyat atau PPSKI. Sistemnya bisa berupa bagi hasil antara peternak rakyat dan importir
Demikian juga untuk para feedloter, mereka harus diwajibkan melakukan transfer teknologi dan pengetahuan tentang pengelolaan dan pemeliharaan sapi yang baik, demi kemajuan peternakan rakyat.
Sumber : tribunnews.com