Revisi Peraturan Belum Kelar, Jeroan Impor Telah Beredar Di Pasar
Dengan menerjunkan relawan dari akademika Universitas Padjajaran ke sejumlah lapak pedagang di Pasar Caringin, Bandung. Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) berhasil menemukan impor jeroan di sejumlah lapak pasar tradisional.
Padahal impor jeroan sapi baru dapat diperdagangkan setelah pemerintah secara resmi mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Pertanian No 58 Tahun 2015, yang melarang penjualan daging secondary cut dan jeroan di pasar tradisional. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa impor daging secondary cut dan jeroan hanya diperbolehkan kepada BUMN/BUMD. Artinya, jeroan impor sapi ini diduga kuat merupakan produk ilegal.
Kecurigaan mulai muncul ketika pedagang hanya memperbolehkan relawan melihat jeroan impor yang akan dijajakan. Namun menolak menunjukkan kemasan berbentuk karton yang memuat keterangan importir dan darimana produk itu berasal.Temuan ini menjadi sinyal bahwa kebijakan importasi daging dan jeroan sapi ini rentan disalahgunakan oknum pengusaha /importir.
Cukup besarnya pangsa pasar jeroan di dalam negeri, dijadikan alasan oknum pengusaha menyelundupkan jeroan dengan modus diantaranya pemalsuan dokumen dengan fisik barang. Ini disebabkan besarnya potensi margin yang akan diraih pengusaha.
Bagaimana tidak, untuk harga satu kilogram jeroan dipelabuhan kedatangan dihargai dikisaran US$1 atau setara Rp13.000-an. Sementara pedagang di pasar dapat menjual jantung impor sebesar Rp48.000 per kilogram hingga Rp58.000 per kg. Bahkan mengutip keterangan Menteri Amran Sulaiman jelang harga jeroan di pasar dapat mencapai Rp90.000 per kg.
Menanggapi hal ini, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Sri Mukartini mengatakan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman akhir pekan lalu sudah menandatangani Permentan 34 Tahun 2016 sebagai revisi Permentan 58 Tahun 2015 sebagai payung hukum pemasukan impor daging secondary cut dan produk olahannya. Hanya saja pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi kepada satu pun perusahaan untuk mengimpor jeroan.
Artinya, jeroan impor yang ditemukan beredar di pasar tergolong produk ilegal. Sri berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penindakan untuk segera diketahui siapa pelaku usaha yang mengimpor jeroan selundupan tersebut karena sudah merupakan tindak kriminal.
Sumber : kabarbisnis.com