Produk Impor Indonesia Berupa Daging Beku Harus Dikaji Kembali
Kebijakan pemerintah tentang produk impor Indonesia yaitu daging beku selama ini tidak bisa menurunkan harga daging sapi di bawah Rp100.000 per kg. Oleh sebab itu para pelaku usaha sapi potong meminta agar pemerintah mengkaji kembali opsi tersebut.
Demikian yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Joni Liano, yang selama ini mengimpor bakalan sapi australia. Menurutnya, pemerintah jangan melakukan upaya jangka pendek terus, dengan alasan takut inflasi dan lain-lain.
Harga sudah terbukti tidak bisa turun. Walaupun harga daging kerbau yang merupakan produk impor Indonesia harganya dibawah Rp100.000 per kg, harga daging sapi tetap stabil di Rp107.000 per kg. Hal itu terjadi karena kebutuhan konsumen bukanlah daging beku, melainkan daging segar dari hasil pemotongan hari yang sama.
Gapuspindo mengusulkan kepada pemerintah untuk memperhitungkan antara biaya produksi peternak lokal dan biaya produksi daging sapi impor.
Pasalnya, bila ada kesenjangan harga yang sangat jauh, maka daging sapi lokal tidak bisa bersaing dengan daging yang merupakan produk impor Indonesia tersebut. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk meneruskan industri peternakan dalam negeri karena akan merugi. Akibatnya ketergantungan akan impor makin panjang, dan Indonesia akan terjebak pusaran impor daging sapi.
Pemerintah boleh berpihak ke konsumen, tetapi perlu memberikan perlindungan ke produsen. Jika pemerintah terus berpikir dalam jangka pendek, ketergantungan kita terhadap daging sapi impor akan makin besar.
Itu yang disebut sebagai jebakan pangan. Pemerintah seharusnya berpikir tentang produk impor Indonesia yang punya nilai tambah, yaitu impor dalam bentuk sapi bakalan, seperti sapi australia.
Sedangkan Ketua Umum Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana, ketika diminta tanggapannya mengatakan bahwa, selama impor daging dilakukan dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku, misalnya daging sapi australia hal itu tidak menyalahi peraturan.
PPSKI tidak bisa melarang produk impor Indonesia karena bisa dituntut. Namun Pemerintah harus memberi perlindungan pada peternak dalam negeri, jangan sampai impor daging sapi beku yang masif menggilas keberlanjutan peternakan dalam negeri.
Sumber: bisnis.com