Skip to main content
| Berita Tentang PPSKI

Industri Sapi Potong Nasional Terus Menyusut dan Mengalami Deindustrialisasi

Hal tersebut terjadi akibat kebijakan kontraproduktif pemerintah. Bahkan, revisi kebijakan soal kewajiban importir sapi bakalan memasukkan sapi indukan masih sulit diterima. Akibatnya, belasan perusahaan tutup kandang alias bangkrut.

Kondisi peternakan dalam negeri tidak juga membaik, bahkan malah memburuk. Di saat kebutuhan daging masih terus impor, industri sapi potong malah tumbang. Setidaknya, ada 14 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) tutup usaha akibat kebijakan pemerintah yang tidak kondusif.

Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf, Kebijakan pemerintah memang tidak kondusif dan selalu berubah-ubah. Industri sapi potong dapat katakan mengalami deindustrialisasi atau sunset karena banyak kebijakan pemerintah yang kontraproduktif.

Salah satu yang disoroti adalah Permentan No.41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah RI, yang merevisi Permentan 02/Permentan/PK.440/2/2017. Aturan baru ini mengubah kewajiban impor 5 sapi bakalan harus memasukkan 1 sapi indukan (5:1) menjadi kewajiban memasukkan sapi indukan 5% dari setiap rekomendasi impor sapi bakalan yang diberikan pemerintah.

Hal itu dibenarkan Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong (Gapuspindo). Menurut Direktur Eksekutif Gapuspindo, Joni P. Liano, meski revisi aturan itu sudah melonggarkan jumlah indukan yang harus diimpor, namun tetap memberatkan pelaku usaha peternakan sapi potong yang selama ini fokus pada usaha penggemukan. Bahkan, revisi itu tidak sesuai dengan kajian akademik.

Akibatnya, kini utilisasi kandang anggota Gapuspindo maksimum hanya separuh (50%) dari kapasitas kandang yang ada. Kondisi ini merupakan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana tingkat utilisasi kandangnya masih bisa mencapai 70%. Itu sebabnya, dia mendesak pemerintah mencabut aturan itu karena telah menimbulkan biaya tinggi.

Namun, pemerintah membantah klaim terjadinya deindustrialisasi akibat Permentan 41/2019. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, I Ketut Diarminta mengatakan bahwa masih banyak usaha feedlot yang eksis seperti Great Giant Livestock (GGL) di Lampung.

Selain itu, pengembangbiakan sapi indukan tidak harus dilakukan feedloter sendiri, tapi bisa dikerjasamakan dengan peternak. Intinya, pemerintah ingin menambah indukan, sehingga populasi sapi nasional juga meningkat

Sumber: http://agroindonesia.co.id/2019/11/senja-kala-industri-sapi-potong/

Translate

Foto Abrianto

Abrianto

Seorang penggiat web blog sejak lama

Artikel Terkait

Artikel Terkait