Pemerintah "Gagal Paham" Tentang Fenomena Kenaikan Harga Daging Sapi
Tulisan SekJen PPSKI Rochadi Tawaf yang dimuat diharian Kompas edisi 28 Maret 2016, di halaman 7 dengan judul "Sesat Pikir Kebijakan Sapi".
-------------------------------------------
Pertengahan tahun 2015 pemerintah dinilai "gagal paham" terhadap fenomena naiknya harga daging sapi yang spektakuler sebagai akibat pemangkasan kuota impor. Dampaknya adalah karut-marutnya bisnis daging sapi. Kini pemerintah dinilai "sesat pikir" atas kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 yang baru diluncurkan.
Peraturan pemerintah itu tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. Dikhawatirkan kebijakan ini akan berdampak buruk bagi peternakan sapi potong dalam negeri. Peraturan Pemerintah No 4/2016 itu merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi IX yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2016.
Namun, kebijakan ini telah direspons masyarakat peternakan sapi, khususnya di Malang, Jawa Timur, dan Jakarta, pada 17 Maret 2016. Mereka menolak kehadiran daging sapi dari India di pasar tradisional. Dalam pengantar yang disampaikan Menko Perekonomian, dijelaskan bahwa secara khusus kebijakan itu mengarah kepada pembukaan impor ternak dan produk ternak berdasarkan zona (zona base), bukan lagi mengacu negara (country base).
Pemerintah hanya membuka impor dalam bentuk daging saja untuk mengurangi risiko dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Langkah pembukaan keran impor daging, diambil untuk mengendalikan harga yang kerap tidak stabil. Kebijakan ini merupakan amanat sebagai produk turunan dari UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), atas dasar hal tersebut keberadaannya sah secara yuridis.
Selain itu, dalam batang tubuh PP tersebut materinya pun berisi pengaturan pelaksanaan importasi daging dan sapi yang berasal dari negara berdasarkan zona yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD. Apabila kita kaji lebih dalam dari pengantar Menko Perekonomian, jelas-jelas bahwa kebijakan ini bisa kita sebut sebagai "sesat pikir pemerintah".
Pasalnya, kebijakan ini sesungguhnya lebih merupakan kebijakan teknis pemasukan ternak sapi/daging yang tak memiliki pengaruh langsung dan bukannya kebijakan penurunan harga daging sapi. Aspek yuridis Jika dicermati dari aspek yuridis terbitnya perpres ini, di mana cantolannya UU No 41/2014 tentang PKH yang sejatinya masih dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dalam implementasinya, tentu akan atau masih harus menunggu keputusan MK. Seperti diketahui, frasa zona base yang diuji pada Pasal 59 UU No 18/2009 tentang PKH pada 2009, MK telah memutus melalui Keputusan Nomor 137/PUU- VII/2009, bahwa materi pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Materi yang sama muncul kembali dalam UU No 41/2014 tentang PKH pada Pasal 36, yang sedang dalam proses uji materi ulang di MK.
Jika saja MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut, dengan sendirinya PP ini tidak akan berlaku. Selanjutnya, secara sosiologis dan teknis materi dari batang tubuh PP ini, ternyata hanya mengatur dari aspek teknis tata cara masuknya komoditas sapi/ daging sapi serta proses distribusinya diatur oleh kelembagaan yang diserahkan kepada BUMN/BUMD.
Apabila materi ini dianalisis, penulis sangat yakin kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak langsung atau pengaruh terhadap perubahan harga daging sapi. Pasalnya, harga daging sapi dapat terbentuk atas tiga hal pokok.
- Pertama, dalam situasi pasar persaingan sempurna, harga terbentuk melalui mekanisme pasar, di mana kekuatannya tergantung kepada ketersediaan dan kemampuan daya beli konsumen.
- Kedua, harga dapat dikendalikan atas dasar intervensi kebijakan pemerintah. Jika kebijakan kedua ini akan digunakan sebagai pengendali harga daging, seharusnya PP tersebut mengatur dengan jelas mengenai pola intervensinya.
- Ketiga, bahwa harga dapat dibentuk dengan kekuatan penentuan kebijakan pemerintah, seperti contoh kebijakan Pemerintah Malaysia yang membuat harga daging sapi murah, yang selama ini diacu Presiden Jokowi. Kenyataannya, harga daging sapi di Indonesia sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Kebijakan impor Apabila dilihat materi distribusi selanjutnya terhadap upaya impor daging, hal ini ternyata akan terkendala oleh kebijakan impor daging yang telah ada, yaitu bahwa importasi daging hanya untuk daging industri yang boleh masuk ke pangsa pasar hotel, restoran, dan katering (horeka) dan industri daging, sementara pasar tradisional yang merupakan pasar konsumen rumah tangga dilindungi Permendag No 46/2013 Pasal 17.
Sesungguhnya, kebijakan perlindungan pasar becek bagi pangsa pasar daging lokal sudah tepat. Jika kebijakan itu diintervensi tentu yang akan dirugikan adalah peternak sapi potong rakyat. Hal inilah yang mengundang respons negatif dari para peternak sapi potong rakyat, yang merasa khawatir bahwa pangsa pasarnya akan didistorsi oleh kebijakan impor tersebut.
Sesungguhnya kebijakan penurunan harga daging sapi, harus dimulai dengan upaya peningkatan produksi dalam negeri, bukannya hanya mengutak-atik kebijakan importasi. Kebijakan ini harus dituangkan melalui grand strategy yang jelas terukur direalisasikan dalam program operasional yang terstruktur dan komprehensif.
Selain itu, akar masalah karut-marut kebijakan pengembangan sapi selama ini sesungguhnya berawal dari data yang tidak akurat, karenanya perlu pendekatan metodologi analisis yang mampu mengeliminasi kelemahan data tersebut. Dengan demikian, kebijakan yang dilahirkan sesuai dengan harapan dan tujuan pembangunan.
Semoga............