Hasil Sidang Lanjutan Uji Materi UU No. 41 Tahun 2014, Tanggal 27 April 2016
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Sekretaris Jenderal PPSKI (Perhimpunan Peternak Sapi Dan Kerbau Indonesia) yang juga Dosen Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran Bandung, Rochadi Tawaf, menyampaikan bahaya dari masuknya ternak hidup dari negara yang statusnya belum bebas penyakit hewan menular utama, yaitu potensi tetular penyakit mulut dan kuku (PMK). Epidemi PMK akan mengakibatkan terjadi kerugian sosial ekonomi yang sangat besar.
Berdasarkan sensus pertanian oleh Biro Pusat Statistik (BPS) 2013, sebanyak 98% ternak sapi dikuasai oleh usaha peternakan rakyat. Usaha tersebut berada di pedesaan sebagai usaha ternak yang bersifat tradisional, terkendala teknologi, skala kecil, dan cenderung digunakan sebagai keperluan adat budaya dan keagamaan. Penyerapan tenaga kerja di sektor ini, juga cukup besar. Tahun 2015 sebanyak 4,2 juta orang terserap atau sekitar 11% dari total tenaga kerja sektor pertanian. Dengan tingkat pendidikan sangat rendah yaitu 37,4 % berpendidikan SD.
Berdasarkan hal tersebut, kondisi peternakan rakyat Indonesia sangat rentan terhadap berbagai intervensi, khususnya penyakit. Oleh sebab itu, peternakan Indonesia perlu diproteksi. Hal demikian sejalan dengan konsideran Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan butir b, yaitu “bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan …”. Konsideran ini mengisyaratkan bahwa tiada pilihan lain bagi Pemerintah, selain harus bertindak melakukan pengamanan maksimal atau maximum security terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan peternakan.
Sementara itu, Tri Satya Putri Naipospos, pakar dari Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies, selaku ahli yang dihadirkan Pemerintah mengungkapkan kemampuan produksi daging dalam negeri masih sekitar 439.053 ton dibandingkan dengan kebutuhan nasional sebanyak 674.059 ton.
Artinya, ada kekurangan pasokan. Sedangkan tingkat konsumsi daging sapi kita sekarang berkisar 2,61 kg per kapita, dengan demikian Indonesia adalah yang terendah di Asia Tenggara. Oleh karena itu, Pemerintah tengah mencari alternatif sumber penyediaan pasokan ternak dan produk hewan dari negara-negara yang biasa memasok atau biasa berdagang dengan Indonesia. Peluang itu harus diambil guna mencegah penularan dari negara lain yang mungkin saja belum bebas PMK.
Saat ini ada banyak negara yang sekarang belum bebas tetapi ada kemajuan dalam hal menciptakan zona-zona bebas. Pertanyaannya adalah sekarang, apakah zona bebas penyakit yang diinginkan pemerintah itu bisa kita katakan aman atau tidak? Apakah mendukung dalil Pemohon bahwa dengan memasok produk dari zona bebas dalam negara tertular akan memudahkan masuknya virus PMK ke Indonesia ?
Pemerintah juga menghadirkan Ishana Mahisa selaku Ketua Umum Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia. Sebagai saksi, ia menjelaskan pemasukan bahan baku daging keperluan industri hanya didapatkan dari negara bebas PMK. Pada saat ini, industri pengolahan daging dalam kondisi kebimbangan setelah pihaknya mendapatkan data dari BPS yang menunjukkan peningkatan impor daging olahan melonjak tajam sejak 2012 sampai dengan 2015.
Dalam lima tahun terakhir terjadi kenaikan harga daging sapi beku impor untuk keperluan industri. Akibatnya, perusahaan yang kebanyakan berbasis daging sapi mulai bergeser ke produk yang berbasis ayam. Dan para pebisnis berbasis ayam itu memiliki pabrik lebih dari satu, karena ketersediaan bahan baku ayam lebih banyak ketimbang daging sapi atau daging merah
Sebelumnya, sejumlah dokter hewan, peternak, dan pedagang hasil ternak, yaitu Teguh Boediyana (Ketua PPSKI) , Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Rachmat Pambudy, Mutowif, dan Dedi Setiadi merasa dirugikan dan/atau potensial dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat pemberlakuan zona base di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36C ayat (1), Pasal 36C ayat (3), Pasal 36D ayat (1), dan Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kerugian tersebut lantaran adanya prinsip minimum security dengan pemberlakuan zona. Hal tersebut dinilai Pemohon mengancam kesehatan ternak dan menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati. UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dinilai semakin memperluas kebijakan importasi ternak di tengah ketergantungan yang tinggi pada impor ternak dan produk ternak.
Sumber : mahkamahkonstitusi.go.id