
Siaran Pers PPSKI Tentang Rencana Impor Daging Dari India
BERSATULAH DAN BERDOALAH PARA PETERNAK SAPI INDONESIA
Dilansir oleh berbagai mass media bahwa Pemerintah memutuskan untuk mengimpor daging sapi ( kerbau ? ) dari India sebelum bulan Ramadhan. Ini berarti pada bulan Mei 2016 ini daging dari India ataupun negera negara yang statusnya belum bebas Penyakit Hewan Menular Utama khususnya Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) segera membanjiri pasar daging di tanah air.
Pemerintah berkilah bahwa kebijakan yang ditunjang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX dan PP no. 4/2016 sebagai upaya untuk menekan harga daging sapi dalam negeri yang dianggap terlalu tinggi. Pemerintah menginginkan harga daging sapi murah dan membandingkan dengan harga daging di Malaysia yang mengkonsumsi daging India dengan harga sekitar separo dari harga daging sapi di Indonesia.
Kebijakan Pemerintah untuk membuka keran impor daging dari India dan negara lain yang belum bebas penyakit PMK benar-benar melukai hati peternak sapi rakyat. Harga yang tinggi saat ini tidak lepas dari kesalahan Pemerintah di era SBY karena gagal mewujudkan Program Swasembada Daging Sapi 2010 dan Program Swasembada Daging Sapi 2014.
Program yang menurut KPK telah menghabiskan APBN sekitar Rp. 18 Triliun telah gagal total. Di tahun 2014 impor daging sapi di Indonesia ternyata masih sekitar 45 % dari kebutuhan nasional. Tidak kurang dari sekitar 800 ribu ekor sapi bakalan dan 100 ribu ton daging beku harus diimpor di tahun 2014.
Kegagalan program swasembada daging ini tampaknya ditutup-tutupi oleh Menteri Pertanian di era Kabinet Kerja Presiden Jokowi dengan berbagai kebijakan yang semakin membuat harga daging tidak jelas. Implikasinya adalah antara lain tingginya angka pemotongan sapi betina produktif yang secara Undang undang dilarang.
Kebijakan mengimpor daging sapi dari India dan negara lain yang belum bebas PMK juga jelas-jelas pula kontradiktif dengan janji Menteri Pertanian Amran yang sanggup akan swasembada daging sapi di tahun 2017.
Dinilai bahwa kebijakan Pemerintaha membuka pintu impor daging dari negara yang belum bebas PMK adalah sangat tidak bijak dan sangat terburu-buru. Mengapa ?
Pertama
Pemerintah samasekali tidak mempertimbangkan masuknya PMK yang sangat berbahaya bagi ternak berkuku genap sepeti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Pengalaman Inggris ketika terjadi outbreak PMK di tahun 2001 harus memusnahkan sekitar 600 ribu ekor sapi dan sempat juga ekor domba dan ternak berkuku genap lainnya. Negara-negara yang belum bebas PMK juga harus mengeluarkan anggaran yang tidak kecil untuk melakukan vaksinasi ternak mereka.
Kedua
Kebijakan harga daging akan memukul harga sapi yang telah terbentuk sekarang ini. Sapi lokal di Jawa harga di pasar Rp45 ribu/kilogram berat hidup. Kalau menjadi daging maka aharga tidak bisa kurang dari Rp100 ribu/kg. Di Nusa Tenggara Timur harga sapi sekitar Rp35 ribu/kg dan harga daging sekitar Rp95 ribu/kg. Siapa yang akan menanggung kerugian peternak rakyat kalau Pemerintah memasukkan daging dengan harga sekitar Rp. 60 ribu/kg? Terdapat sekitar 5,4 juta rumah tangga peternak rakyat yang hidupnya bergantung sebagian hidupnya dari sapi yang mereka pelihara.
Ketiga
Pada saat ini Pasal dalam UU No. 41/2914 yang membuka peluang masuknya daging sapi dari negara yang tidak bebas PMK masih dalam proses Uji Materi di Mahkamah Konstitusi. Sidang tanggal 27 April mendatang agenda adalah mendengarkan penjelasan dari DPR-RI dan saksi ahli dari Pemerintah.
Terkait dengan keputusan Pemerintah tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Peternak sapi dan Kerbau Indonesia menghimbau dengan sangat kepada Pemerintah untuk menunda rencana pemasukan daging India atau negara manapun yang belum bebas PMK sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi
Jakarta, 22 April 2016
DPP – PPSKI
Teguh Boediyana
Ketua Umum