Skip to main content
| Berita Tentang PPSKI

Siaran Pers PPSKI Tentang Rencana Impor Daging Dari India

BERSATULAH DAN BERDOALAH PARA PETERNAK SAPI INDONESIA

Dilansir oleh berbagai mass media bahwa Pemerintah memutuskan untuk mengimpor daging sapi ( kerbau ? ) dari India sebelum bulan Ramadhan. Ini berarti pada bulan Mei 2016 ini daging dari India ataupun negera negara yang statusnya belum bebas Penyakit Hewan Menular Utama khususnya Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) segera membanjiri pasar daging di tanah air. 

Pemerintah berkilah bahwa kebijakan yang ditunjang  dalam  Paket  Kebijakan Ekonomi Jilid IX dan PP no. 4/2016  sebagai upaya untuk menekan harga daging sapi dalam negeri yang dianggap terlalu tinggi. Pemerintah menginginkan harga daging sapi murah dan membandingkan dengan harga daging di Malaysia  yang mengkonsumsi daging India dengan harga sekitar separo dari harga  daging sapi di Indonesia.

Kebijakan Pemerintah untuk membuka keran impor daging dari India dan negara lain yang belum bebas penyakit PMK  benar-benar melukai hati peternak sapi rakyat.  Harga yang tinggi saat ini tidak lepas dari kesalahan Pemerintah di era SBY karena gagal mewujudkan Program Swasembada Daging  Sapi 2010 dan Program Swasembada Daging Sapi 2014.

Program yang menurut KPK telah menghabiskan  APBN sekitar Rp. 18 Triliun telah gagal total. Di tahun 2014 impor daging sapi di Indonesia  ternyata masih sekitar 45 % dari kebutuhan nasional.  Tidak kurang dari sekitar 800 ribu ekor sapi bakalan  dan 100 ribu ton daging beku harus diimpor di tahun 2014. 

Kegagalan program swasembada daging ini tampaknya ditutup-tutupi oleh Menteri Pertanian di era Kabinet Kerja Presiden Jokowi dengan berbagai kebijakan yang semakin membuat harga daging tidak jelas.  Implikasinya adalah antara lain tingginya angka pemotongan sapi betina produktif  yang secara Undang undang dilarang.

Kebijakan mengimpor daging sapi dari India dan negara lain yang belum bebas PMK juga jelas-jelas pula kontradiktif dengan janji  Menteri Pertanian Amran  yang sanggup akan swasembada  daging sapi di tahun 2017.

Dinilai bahwa kebijakan Pemerintaha membuka pintu impor daging  dari negara yang belum bebas PMK  adalah sangat tidak bijak dan sangat terburu-buru.  Mengapa ?

Pertama

Pemerintah samasekali tidak mempertimbangkan  masuknya PMK  yang sangat berbahaya bagi ternak berkuku genap sepeti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Pengalaman Inggris ketika terjadi outbreak PMK  di tahun 2001 harus memusnahkan sekitar 600 ribu ekor sapi dan sempat juga ekor domba dan ternak berkuku genap lainnya.  Negara-negara yang belum bebas PMK juga harus mengeluarkan anggaran yang tidak kecil untuk melakukan vaksinasi ternak mereka. 

Kedua

Kebijakan harga daging akan memukul harga sapi yang telah terbentuk sekarang ini. Sapi lokal di Jawa  harga di pasar Rp45 ribu/kilogram berat hidup. Kalau menjadi daging maka aharga  tidak bisa kurang dari  Rp100 ribu/kg.  Di Nusa Tenggara Timur  harga sapi sekitar Rp35 ribu/kg dan harga daging sekitar Rp95 ribu/kg.   Siapa yang akan menanggung kerugian peternak rakyat kalau Pemerintah memasukkan daging dengan harga  sekitar Rp. 60 ribu/kg?  Terdapat sekitar 5,4 juta rumah tangga peternak rakyat yang hidupnya bergantung sebagian hidupnya dari sapi yang mereka pelihara. 

Ketiga

Pada saat ini  Pasal  dalam UU No. 41/2914 yang membuka peluang masuknya daging sapi dari negara yang tidak bebas PMK masih dalam proses Uji Materi di Mahkamah Konstitusi.  Sidang tanggal 27 April mendatang agenda adalah mendengarkan penjelasan dari DPR-RI dan saksi ahli dari Pemerintah.

Terkait dengan keputusan Pemerintah tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Peternak sapi dan Kerbau Indonesia  menghimbau  dengan sangat kepada Pemerintah untuk  menunda rencana pemasukan daging India atau negara manapun yang belum bebas PMK sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi

Jakarta,  22 April 2016

DPP – PPSKI

Teguh Boediyana

Ketua Umum

Translate

Foto Abrianto

Abrianto

Seorang penggiat web blog sejak lama

Artikel Terkait

Artikel Terkait