Batalkan Rencana Impor Daging Dan Sapi Dari Negara Yang Belum Bebas PMK !
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam waktu dekat akan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX. Salah satu dari kebijakan yang akan dibuat adalah membuka peluang impor dari zona atau wilayah suatu negara yang statusnya belum bebas PMK. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana meminta agar pemerintah berhati-hati mengeluarkan kebijakan ekonomi yang bisa berdampak buruk terhadap usaha rakyat kecil.
Menko Perekonomian tidak boleh pragmatis untuk mengatasi gonjang-ganjing daging sebagai akibat kegagalan program swasembada daging dari pemerintahan di waktu lalu. Jangan sampai pemerintah mengambil kebijakan ibarat mengulum peluru berbalut gula di mana bila gula habis peluru akan meledak.
Pertimbangan lainnya adalah, status bebas PMK untuk Indonesia diperoleh melalui perjalanan yang sangat panjang. Impor daging dan sapi dari negara yang belum bebas PMK akan mengancam populasi sapi dan hewan berkuku genap lainnya, seperti kerbau, kambing, domba, dan babi. PMK adalah penyakit hewan paling berbahaya dan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Pengalaman di Inggris tahun 2001, akibat meledaknya PMK maka pemerintah negara tersebut harus memusnahkan sekitar 600.000 ekor sapi dan sekitar 4 juta hewan berkuku genap lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, PPSKI menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
- Meminta Pemerintah menunda/membatalkan rencana membuka peluang impor dari zona atau wilayah suatu negara yang statusnya belum bebas PMK.
- Jika harga yang murah menjadi pertimbangan pemerintah untuk masuknya daging sapi/kerbau yang murah, hal tersebut sangat melukai hati para peternak rakyat. Sebab, masuknya daging impor dengan harga yang murah akan berimplikasi pada menurunnya hasrat peternak rakyat memelihara sapi, dan akibatnya Indonesia berpotensi menjadi net importir daging sapi dan hewan ruminansia lainnya..
- Saat ini judicial review atas pasal 36 UU No 41/2014 tentang perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 129/PUU-XIII/2015. Judicial Review terkait sistem zona dalam pemasukan hewan dan produk hewan ruminansia. Diharapkan Pemerintah menunggu sampai ada keputusan dari MK. Dijadwalkan sidang lanjutan dilaksanakan awal Maret 2016.
Sumber : beritasatu.com