Skip to main content
| Berita Tentang PPSKI

Peternak Minta Aturan Impor Sapi Indukan Direvisi

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ruminansia Besar, salah satunya mengatur kewajiban bagi para feedloter mencantumkan jumlah sapi indukan dan bakalan untuk memperoleh surat rekomendasi impor sapi. Dimana setiap impor lima sapi bakalan diwajibkan untuk mengimpor pula sat sapi indukan.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Didiek Poerwanto menilai aturan ini terlalu memberatkan bisnis mereka karena menimbulkan berbagai masalah.

Yang pertama adalah masalah permodalan. Jika modal yang digunakan berasal dari perbankan, akan ada 20% modal yang digunakan untuk membeli sapi indukan, setiap kali impor sapi bakalan dilakukan. Namun karena butuh waktu di atas tiga tahun untuk bisa mengembalikan modal tersebut dari penjualan anak sapi yang dilahirkan, maka semua dana operasional perusahaan akan tergerus dan ini berpotensi mematikan perputaran bisnis feedloter. Walaupun ada kerjasama dengan peternak lokal, tidak banyak membantu karena modal untuk membeli sapi indukan tetap ditanggung oleh feedloter.

Yang kedua masalah kapasitas kandang. Setiap pengusaha peternakan rata-rata mengimpor sapi tiga kali setahun. Dengan kewajiban impor sapi indukan sebanyak 20% dari total sapi bakalan, dalam waktu setahun saja jumlah sapi indukan yang masuk ke kandang sudah mencapai  60%. Pada tahun kedua, sudah 100% total kapasitas kandang. Akibatnya, pengusaha akan dipaksa menambah kapasitas kandang. 

------------------------------------------

Tanggapan Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) melalui Sekjen Rochadi Tawaf

Pada prinsipnya, PPSKI sependapat dengan GAPUSPINDO bahwa aturan impor sapi bakalan dan indukan 1:5 bisa mematikan bisnis feedloter. PPSKI memberikan saran agar penghitungan kewajiban impor indukan didasarkan kapasitas kandang, bukan dari jumlah sapi bakalan yang diimpor.  

Contohnya, jika jumlah sapi indukan yang diimpor adalah 20% dari kapasitas kandang, berarti jumlah sapi bakalan yang bisa diimpor adalah 80%. Jumlah tersebut masih masuk akan bagi feedloter.

Untuk itu, PPSKI akan mendesak pemerintah meninjau ulang aturan tersebut. PPSKI juga meminta pemerintah menerapkan hal serupa pada importir daging, yang selalu mendapatkan keuntungan besar namun tidak pernah berkontribusi pada peningkatan produksi sapi nasional.

Sumber: kontan.co.id

Translate

Foto Abrianto

Abrianto

Seorang penggiat web blog sejak lama

Artikel Terkait

Artikel Terkait