PPSKI Mendesak Pemerintah Membuat Aturan Rasio Impor Bahan Baku Susu Sapi
Seperti diketahui bersama, Kementan melakukan perubahan terhadap Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu menjadi Permentan 30 Tahun 2018. Pada aturan turunannya menghilangkan kewajiban Industri Pengolahan Susu (IPS) menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
Menurut Sekretaris Jenderal PPSKI (Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia) Rochadi Tawaf, pemerintah perlu melihat konsekuensi dihapusnya kewajiban tersebut kepada peternak sapi perah lokal. Menghilangkan kewajiban jelas suatu kemunduran, sekaligus bukti bahwa Kementan tidak bisa menyelesaikan urusan susu sendiri.
Agar tidak menjadi masalah, PPSKI menginginkan regulasi yang lebih kuat dari peraturan Kementan, yaitu setingkat Peraturan Presiden (Perpres), yang mengatur keseimbangan penyerapan susu peternak lokal seperti sebelumnya yang menggunakan rasio 60% bahan baku diimpor dan 40% dari dalam negeri.
Selain itu, susu sapi juga harus jadi komoditas prioritas dan supaya diserap industri, serta diwajibkan sebagai konsumsi usia sekolah.
Sumber: netralnews.com