Walau Hanya Satu Poin Yang Dikabulkan, Peternak Sapi Bisa Menerima Keputusan Mahkamah Konstitusi
Teguh Boediyana, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), adalah salah satu dari enam pihak yang mengajukan uji materi UU 41 Tahun 2014. Pada saat diminta tanggapannya tentang putusan MK yang menolak hampir semua gugatan uji materi Undang-Undang tersebut, Teguh mengaku bisa menerima putusan MK. Dari empat poin gugatan, MK hanya mengabulkan satu poin permohonan dengan syarat yaitu impor daging tidak boleh dilakukan bila kondisi tidak mendesak.
Dalam pembacaan amar putusan yang disampaikan di gedung MK, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017, Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK memutuskan hanya Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
Pasal 36E ayat (1) berbunyi, "dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak dan/atau produk hewan."
Hakim Konstitusi menilai gugatan pemohon untuk poin tersebut dapat diterima karena beberapa pertimbangan. Salah satunya dan yang paling penting adalah terkait standar kesehatan. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, negara secara mutlak harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal. Potensi ancaman kesehatan impor berbasis zona tidak akan hilang sepenuhnya walau ada standar dan pengawasan ketat. Prinsip kehati-hatian ini berkaitan dengan kepastian dan hak kesehatan masyarakat yang termaktub di UUD 1945 Pasal 24H ayat 1.
Namun hakim menilai aturan impor basis zona dalam waktu mendesak pada Pasal 36H ayat 1 sudah mengatur lebih lanjut di dalam penjelasan. Dengan demikian, pemasukan produk hewan ke dalam wilayah NKRI, khususnya melalui sistem zona, harus dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu.
Sedangkan untuk gugatan Pasal 36C ayat (1) tentang impor ternak berbasis zona, dan Pasal 36C ayat (3) tentang ketentuan impor basis zona tidak dikabulkan oleh MK.
Sumber : metronews.com